Berita

Kantor Dana Syariah Indonesia Digeledah Bareskrim Terkait Dugaan Praktik Fraud

Advertisement

Jakarta – Kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penggeledahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tindakan ini dilakukan menyusul adanya dugaan kuat terkait tindak pidana fraud.

Pencarian Alat Bukti

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pagi. “(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Upaya paksa ini merupakan bagian dari proses pencarian alat bukti yang lebih mendalam, termasuk dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran dana dari masyarakat. PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) diduga menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower yang sudah ada.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terbagi menjadi dua kategori utama: fisik dan elektronik.

Barang Bukti Fisik

Terdiri dari berbagai dokumen perusahaan, meliputi:

  • Dokumen keuangan dan pembukuan
  • Dokumen kerja sama dan perjanjian
  • Dokumen pembiayaan dan jaminan
  • Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
  • Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
  • Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet
  • Sarana pendukung operasional perusahaan

Barang Bukti Elektronik

Meliputi data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, antara lain:

  • Data operasional
  • Data transaksi
  • Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

Penggeledahan yang berlangsung selama 16 jam ini merupakan upaya krusial untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI.

Indikasi Kecurangan DSI

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang diungkap adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Advertisement

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Ade Safri menambahkan, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.” Hal ini yang kemudian menarik minat para lender untuk berinvestasi pada proyek-proyek yang diklaim membutuhkan pembiayaan.

Pemeriksaan Saksi

Dalam proses penyidikan yang telah dimulai sejak 14 Januari 2026, Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang saksi. Pemeriksaan ini mencakup berbagai klaster, termasuk borrower, lender, dan pihak internal DSI.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI,” ungkap Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/1/2026).

Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan manajemen dari PT DSI. “Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.

Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tegas Ade Safri.

Advertisement