Berita

Kapolri Ungkap 665 Perkara Judi Online, Sebut FOMO dan Pengangguran Jadi Pemicu Utama

Advertisement

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian institusinya dalam memberantas praktik judi online. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit merinci keberhasilan penanganan kasus tersebut.

Capaian Penindakan

Menurut Jenderal Sigit, Polri berhasil mengungkap sebanyak 665 perkara terkait judi online. Dari jumlah tersebut, 741 tersangka telah ditetapkan. Selain itu, aset senilai Rp 1,5 triliun berhasil disita, 5.961 rekening diblokir, dan 241.013 situs konten judi online ditindak. Upaya preventif juga gencar dilakukan melalui 1.614 kegiatan.

“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” kata Jenderal Sigit.

Faktor Pemicu Maraknya Judi Online

Lebih lanjut, Kapolri mengidentifikasi beberapa faktor yang mendorong masyarakat terjerumus dalam judi online. Fenomena fear of missing out (FOMO) atau takut ketinggalan tren, serta tingginya angka pengangguran disebut sebagai pemicu utama.

Selain itu, tingkat literasi yang rendah, kesejahteraan yang belum merata, pemahaman teknologi yang minim, dan kesenjangan sosial yang tinggi turut berkontribusi pada maraknya praktik ilegal ini.

“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” jelas Jenderal Sigit.

Tantangan Pemberantasan

Jenderal Sigit mengakui bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan tersendiri. Perbedaan legalitas, peraturan, dan sistem perpajakan antarnegara menjadi kendala dalam penindakan lintas batas.

“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda termasuk server lintas transaksi peraturan dan pajak yang berbeda beda,” ujarnya.

Advertisement

Pola transaksi yang kompleks dengan melibatkan banyak rekening, termasuk rekening di luar negeri dan perusahaan cangkang, juga menjadi modus operandi yang kerap ditemukan.

“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri,” imbuh Jenderal Sigit.

Upaya Berkelanjutan

Meskipun demikian, Polri berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online. Penindakan terhadap situs-situs judi seperti SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, serta pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus dilakukan.

“Namun demikian Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu yang lalu, mulai dari SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka. Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” tegas Kapolri.

Sebelumnya, Polri berhasil menyita uang hasil kejahatan senilai Rp 530 miliar dan menangkap tersangka dari kasus judi online di SLOTBOLA88 serta H55 HIWIN.

“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan, menangkap 3 tersangka di SLOTBOLA88 dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H55 HIWIN,” tutup Jenderal Sigit.

Advertisement