Berita

Kasus Suap Minyak Goreng: Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Advertisement

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto kini menjadi 12 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya selama 11 tahun.

Majelis Hakim Banding Putuskan Perberat Hukuman

Perkara banding yang menjerat Djuyamto diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, hakim banding juga tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim. “Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Advertisement

Vonis untuk Terdakwa Lain Tetap Sama

Dalam sidang yang sama, majelis hakim banding juga membacakan putusan untuk terdakwa lainnya, yaitu Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya tetap sama dengan putusan di Pengadilan Tingkat Pertama, yakni masing-masing 11 tahun penjara.

Mereka juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Rincian Vonis Pengadilan Tingkat Pertama

Sebagai informasi, sidang vonis untuk Djuyamto dan rekan-rekannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025, menghasilkan putusan sebagai berikut:

  • Djuyamto: divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Agam Syarief Baharudin: divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Ali Muhtarom: divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Advertisement