Berita

Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Bikin Hakim Bertanya, Ini Penjelasannya

Advertisement

Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) kemarin, saat persidangan kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak TNI kemudian memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Hakim Tegur Prajurit TNI

Ketiga prajurit TNI tersebut awalnya terlihat berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di area yang strategis untuk keluar-masuk ruang persidangan. Posisi ini berdekatan dengan area penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa. Keberadaan mereka sempat menarik perhatian hakim ketua, Purwanto S Abdullah, yang kemudian menegur dan meminta mereka menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu jalannya sidang, terutama terkait pandangan kamera dan akses pengunjung lain.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar hakim Purwanto saat memotong pembacaan eksepsi oleh pengacara Nadiem. Ia menambahkan, “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya.”

Setelah mendapat teguran, ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung sidang.

Penjelasan Jaksa: Untuk Keamanan

Menanggapi pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut adalah murni untuk keperluan pengamanan. Ia menyatakan bahwa dalam penanganan perkara tertentu, Kejaksaan Agung memang melibatkan personel TNI untuk penguatan keamanan.

“Itu kan keamanan,” kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1). Ia merujuk pada adanya surat telegram dari Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” imbuhnya, “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu.”

Penjelasan TNI: Sesuai Perjanjian Kerja Sama

Pihak TNI melalui Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi turut memberikan penjelasan resmi pada Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa keberadaan ketiga anggota TNI di ruang sidang tidak terkait langsung dengan substansi perkara yang sedang disidangkan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi.

Menurutnya, kehadiran mereka sesuai dengan perjanjian kerja sama (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Pasal 4 huruf b Perpres tersebut memang menyebutkan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dapat dilakukan oleh TNI.

Brigjen Aulia Dwi juga menekankan bahwa TNI tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses hukum. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tandasnya.

Advertisement