Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan tersangka Jurist Tan. Saat ini, Kejagung masih memburu keberadaan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri.
Upaya Pencarian dan Status DPO
Kejagung telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Permohonan red notice ke Interpol juga telah diajukan untuk memfasilitasi pencarian.
Potensi Jerat Pasal Perintangan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai adanya upaya perintangan penyidikan dari pihak keluarga Jurist Tan. Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada upaya perintangan, pelaku dapat dikenakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).
“Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan Pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan,” tambahnya.
Tanggapan Soal Kewarganegaraan
Menanggapi kabar yang beredar bahwa Jurist Tan diduga telah menjadi warga negara Australia, Anang mengaku belum mendapatkan informasi resmi. Namun, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” jelas Anang.
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak memengaruhi, tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan,” tegasnya.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Anang menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tetap dapat diproses hukum meskipun telah berganti kewarganegaraan, selama tindak pidana tersebut dilakukan di Indonesia. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016 yang melibatkan warga negara asing (WNA).
“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok. Ada beberapa (kasus) kayak kasus Navayo, orang warga negara asing selama itu dilakukan di negara Indonesia,” terang Anang.
“Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tegasnya.
Kasus Chromebook dan Tersangka Lain
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Jurist Tan. Empat tersangka lainnya adalah:
- Nadiem Makarim (eks Mendikbud)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021)
- Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan)
Keempat tersangka lainnya telah didakwa dan sedang menjalani proses persidangan.






