Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana segera melelang aset rampasan dari terpidana kasus korupsi tata kelola Timah, Harvey Moeis, yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset mewah yang disita meliputi berbagai mobil sport hingga sepeda premium.
Pengecekan Kondisi Aset
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi barang rampasan di dua lokasi penyimpanan aset, yakni Bengkel Auto Vault di Jakarta dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik aset tetap prima guna menjaga nilainya saat akan dijual melalui lelang.
“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima guna menjaga nilai aset pada saat akan dilakukan penjualan lelang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya.
Deretan Kendaraan Mewah yang Akan Dilelang
Di Bengkel Auto Vault, Kuntadi memeriksa lima unit kendaraan yang dirampas dari Harvey Moeis. Deretan mobil tersebut terdiri dari Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce, dan Porsche Cayman. Selain itu, aset rampasan dari terdakwa kasus gratifikasi penanganan perkara, Vera Sahirah dkk, juga ditinjau di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Aset sitaan dari perkara Vera Sahira dkk meliputi kendaraan roda empat, motor gede, hingga sepeda premium. Mobil mewah yang disita antara lain Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes-Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport. Terdapat pula motor Harley Davidson tipe Fatboy dan tipe Roadglide, Triumph, Vespa Limited Edition, serta sepeda Brompton, S-Works, dan Pinarello.
Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara
Anang Supriatna menekankan pentingnya menjaga dan mengelola aset rampasan tersebut sebagai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kita jaga dan kelola. Kita pastikan pemeliharaannya dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” jelas Anang.
Kuntadi meminta jajarannya untuk segera melakukan pemeliharaan rutin dan mempercepat proses penjualan aset-aset tersebut, diawali dengan penilaian harga. “Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian appraisal terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya jelas, optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.






