Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya adalah pihak swasta.
Modus Operandi Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus perkara ini melibatkan penyimpangan melalui rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan Harmonized System (HS) code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komunitas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Menghindari Pembatasan dan Dugaan Suap
Syarief memaparkan modus lain yang dilakukan adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan, pelarangan ekspor CPO, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit.
“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. “Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” lanjutnya.
Dampak Luas dan Perkiraan Kerugian Negara
Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis. Hal ini menimbulkan rasa keadilan di dalam masyarakat, di antaranya adalah kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
Syarief menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan lebih lanjut.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” imbuhnya.
Daftar 11 Tersangka
Berikut adalah daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
- ERW selaku Direktur PT. BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
- RND selaku Direktur PT. TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Pasal yang Disangkakan
Kesebelas tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.






