Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK. Surat edaran yang berlaku sejak 2 Januari 2026 ini mengatur operasional kendaraan angkutan barang muatan air minum dalam kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat. Jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan.
“Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, Syahid Amels, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara diskusi bertajuk ‘Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik’, yang dihadiri Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha.
Aturan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar
Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut:
- Lebar maksimal kendaraan: 2.100 mm
- Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal: 8 ton
- Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal: 8 ton
Syahid menegaskan bahwa posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Kewenangan Kemendagri dan Peraturan ODOL
Terkait permasalahan ODOL, peraturan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional. Aturan ini mengatur pelaksanaan zero ODOL yang dijadwalkan dimulai pada 2027 mendatang.
“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.
Menurut Syahid, Kemendagri mengawal peraturan daerah, termasuk Surat Edaran, berdasarkan dasar-dasar hukum, harmonisasi, dan kewenangan yang ada. “Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya. Misalnya koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, bukan membuat kebijakan yang melampaui kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Dalam mendukung penyelesaian masalah ODOL, pemerintahan daerah perlu membuat aturan turunan untuk mendukung kebijakan ODOL nasional. Hal ini mencakup edukasi, sosialisasi, dan pelaksanaan kampanye berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik.
“Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (prf/ega)






