Berita

Kemendagri Wajibkan Daerah Bentuk BPBD untuk Percepat Respons Bencana

Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini diambil demi mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Baru

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).

Perubahan Struktur dan Kewajiban Daerah

Salah satu perubahan signifikan dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, yang sebelumnya seringkali dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah. BPBD kini ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, diatur pula penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Tipologi kelembagaan BPBD akan ditentukan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana di masing-masing daerah.

Advertisement

Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Tingkatkan Kapasitas Sesuai Risiko

Menurut Safrizal, pengaturan dalam Permendagri ini dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko bencana di daerah masing-masing.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” imbuhnya.

Advertisement