Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti usulan pembangunan Program Sekolah Rakyat di tiga daerah: Kota Baubau, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Sukamara. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memimpin langsung pertemuan audiensi dengan para kepala daerah terkait di Kantor Kemensos, Rabu (28/1/2026).
Program Prioritas Presiden
Agus Jabo menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program prioritas Presiden yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Perintah Presiden, semua harus disinergikan dan dikolaborasikan,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan pembagian peran dalam pembangunan Sekolah Rakyat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab atas pembangunan fisik, sementara pengelolaan setelah selesai diserahkan kepada Kementerian Sosial.
Perkembangan Usulan di Tiga Daerah
Dalam audiensi tersebut, hadir Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Bupati Sukamara Masduki, dan Bupati Aceh Besar Muharram Idris.
Baubau Siap Masuk Tahap Ketiga
Pemerintah Kota Baubau mengusulkan lahan seluas 7,9 hektare untuk Sekolah Rakyat. Lahan tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Berdasarkan pembahasan, Baubau diarahkan masuk dalam tahap ketiga pembangunan, dengan proses administrasi dan tender direncanakan dimulai Maret 2026.
Aceh Besar Siapkan Lahan 14 Hektare
Sementara itu, Kabupaten Aceh Besar telah memiliki dua sekolah rintisan yang beroperasi sejak 2025 dengan sekitar 200 siswa jenjang SMA. Pemkab Aceh Besar menyiapkan lahan seluas 14,24 hektare untuk pembangunan sekolah permanen. Terdapat beberapa catatan teknis terkait lokasi lahan, akses jalan, jaringan listrik, dan ketersediaan air bersih yang perlu dilengkapi. Usulan Aceh Besar juga masuk dalam tahap ketiga pembangunan.
Sukamara Targetkan 200 Anak Terjangkau
Pertemuan dengan Bupati Sukamara membahas kebutuhan Sekolah Rakyat di wilayah yang memiliki akses pendidikan cukup jauh. Terdapat hampir 200 anak yang menjadi sasaran program. Pemkab Sukamara mengusulkan lahan awal 5 hektare, yang kemudian ditambah menjadi lebih dari 6,8 hektare dengan sertifikat atas nama pemerintah daerah. Lahan tersebut telah disurvei dan dinyatakan layak oleh Kementerian PUPR, setelah sebelumnya ada catatan kekurangan luas lahan yang kini telah terpenuhi.
Agus Jabo menutup pertemuan dengan menekankan pentingnya kelengkapan proposal dan administrasi. “Yang penting proposal dan administrasi beres, lalu teknisnya dikunci bersama,” tutupnya.






