Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Kelima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 850 juta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Uang Hasil Kejahatan Disimpan dalam Tas Ransel
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai Rp 850 juta disita dari tersangka Yohansyah Maruanaya. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep menambahkan bahwa modus penyimpanan uang hasil kejahatan ini menunjukkan adanya tren yang berbeda di kalangan pelaku tindak pidana korupsi. “Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel,” ujarnya.
Kronologi Kasus Sengketa Lahan
Kasus ini bermula ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, namun permintaan tersebut belum dikabulkan hingga Februari 2025.
Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada bulan yang sama. Menghadapi situasi ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya untuk bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Selanjutnya, Yohansyah Maruanaya berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD. “YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.
Namun, PT KD menyatakan keberatan atas permintaan fee Rp 1 miliar tersebut. Melalui Berliana Tri Kusuma, PT KD akhirnya sepakat memberikan fee senilai Rp 850 juta untuk percepatan eksekusi lahan. “Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” pungkas Asep.
Daftar Tersangka
Berikut adalah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






