Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pimpinan KPK Satu Suara dalam Penanganan Kasus Kuota Haji

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah adanya isu keragu-raguan atau perpecahan di tubuh pimpinan lembaga antirasuah terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ia menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki pandangan yang sama dalam kasus ini.

Pimpinan KPK Solid

“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menjelaskan bahwa belum adanya pengumuman penetapan tersangka dalam kasus ini disebabkan oleh masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat pembuktian. Ia memastikan bahwa pengusutan kasus haji masih terus berproses.

“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” jelasnya.

Dinamika Internal KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa silang pendapat di antara para pimpinan KPK merupakan hal yang wajar terjadi dalam dinamika sebuah lembaga. Namun, ia menekankan bahwa penanganan kasus kuota haji tetap dilakukan dengan serius.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.

Fitroh menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, meskipun masih ada koordinasi terkait penghitungan kerugian negara. Ia juga menyebutkan bahwa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini akan segera diumumkan.

Advertisement

“Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi dengan Arab Saudi.

Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menduga kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, malah gagal berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara awal dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita oleh KPK terkait kasus ini.

Advertisement