Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak akan memberikan ampunan sedikit pun kepada hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan oleh KPK.
Pilihan Sulit bagi Hakim Bermasalah
Dalam sebuah forum yang terekam dalam video, Sunarto menyatakan bahwa hakim yang terlibat dalam pelayanan transaksional atau korupsi hanya memiliki dua pilihan: berhenti dari jabatannya atau menghadapi hukuman penjara. Ia menekankan bahwa Mahkamah Agung akan mematikan hati nurani demi menjaga marwah lembaga peradilan.
“Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” ujar Sunarto dalam video yang beredar, Sabtu (6/2/2026).
MA Tak Berikan Bantuan Advokasi
Lebih lanjut, Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi kepada hakim yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini juga berlaku bagi para hakim yang terjaring OTT di PN Depok, karena tindakan mereka dianggap telah mencederai kehormatan lembaga.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul (termasuk kasus OTT di Depok),” tegasnya.
Tiga Pejabat PN Depok Terjaring OTT
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengonfirmasi bahwa tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok telah diamankan dalam OTT KPK. Ketiga orang tersebut meliputi Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan seorang juru sita.
“Info yang saya terima itu Wakil, Ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” kata Hery kepada wartawan di PN Depok, Jumat (6/2).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2) malam tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan saat melakukan kegiatan yang diduga sebagai bentuk penyuapan atau pemerasan.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).






