Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar untuk membantu mempercepat penyelesaian sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) atas lahan tersebut. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan, namun belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di waktu yang bersamaan, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/2026).
Selanjutnya, Yohansyah Maruanaya, selaku Jurusita PN Depok, berkomunikasi dengan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD, mengenai pengurusan sengketa lahan tersebut. Wayan Eka kemudian memerintahkan Yohansyah untuk meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.
Pihak PT KD, melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran Rp 1 miliar tersebut. Setelah melalui negosiasi, disepakati bahwa fee yang akan diberikan untuk percepatan eksekusi adalah senilai Rp 850 juta.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (05/02/2026). KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD






