Berita

KGPH Purbaya Sah Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Setelah Pengajuan Kedua

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, yang kini resmi berganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini merupakan hasil dari pengajuan kedua setelah permohonan sebelumnya ditolak.

Proses Pengajuan dan Persidangan

Permohonan ganti nama ini didaftarkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Pemohon tercatat sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo.

Sidang perdana dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, yang meliputi agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari pihak Pemohon.

Amar Putusan Pengadilan

Perkara ini akhirnya diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim menetapkan lima poin dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

Advertisement

“Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” ujar Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, Aris menambahkan poin ketiga hingga kelima dari putusan tersebut. “Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” tutupnya.

Advertisement