Jakarta – Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan organisasi masyarakat sipil ini menilai draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kritik Formil dan Materiil
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari lembaga seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa draf Perpres ini bermasalah baik secara formil maupun materiil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan bahwa secara formil, pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. “Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” ujar Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Ardi menyoroti masalah materiil yang dinilai membahayakan demokrasi karena memberikan kewenangan yang sangat luas kepada TNI. “Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.
Ancaman Terhadap Kelompok Kritis
Koalisi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
“Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ungkapnya.
Perluasan Peran TNI yang ‘Karet’
Sorotan lain datang dari pasal yang mencakup fungsi penangkalan TNI, yang dinilai memiliki rumusan ‘karet’ dan eksesif. Draf Perpres tersebut memperluas peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme, mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
“Dalam draf Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat [2]),” katanya.
Ardi menambahkan bahwa pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), yang dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai. “Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan respons.






