Berita

Kolaborasi Satu Data Indonesia: Kunci Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Advertisement

Transformasi digital pemerintah dan tata kelola data menjadi dua pilar krusial untuk memastikan tertibnya manajemen program yang terukur dan pengendalian yang konsisten, demi manfaat yang optimal bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam acara Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Pusat dan Daerah yang digelar di Kantor Kementerian PPN/BAPPENAS, Selasa (27/1/2026).

Satu Data Indonesia sebagai Ruang Kolaborasi Strategis

Menteri Rini Widyantini memandang inisiatif Satu Data Indonesia sebagai wadah kolaborasi strategis yang menyatukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya adalah menciptakan satu ekosistem data nasional yang kuat untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Kami memandang Satu Data Indonesia sebagai ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta BUMN dalam satu ekosistem data nasional untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Kementerian PANRB menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kolaborasi Satu Data Indonesia. Dukungan ini juga mencakup penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh untuk memperkuat tata kelola data nasional, memastikan interoperabilitas, serta menjamin kesinambungan berbagi pakai data lintas sektor.

Mendorong Pertukaran Data yang Aman dan Terpercaya

Lebih lanjut, Kementerian PANRB mendorong pertukaran dan pemanfaatan data lintas sektor yang aman dan terpercaya. Langkah ini krusial agar layanan publik dapat diselenggarakan secara lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurut Menteri Rini, beberapa langkah strategis perlu diambil untuk mempercepat keterpaduan data layanan. Pertama, penegasan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai leading agency. Kedua, penguatan kewajiban dan komitmen interoperabilitas data lintas sektor untuk menghilangkan resistensi berbagi pakai data. Ketiga, meminimalisir hambatan administratif seperti Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan beralih ke otomatisasi pertukaran data by system yang praktis dan aman.

Selain itu, pemerintah perlu menerapkan desain keterpaduan top-down yang fokus pada target Presiden, bukan bekerja secara individual. Terakhir, optimalisasi Digital Public Infrastructure (DPI), khususnya data exchange, untuk mewujudkan interoperabilitas data.

Advertisement

“Langkah-langkah strategis tersebut bukan sekadar pembenahan teknis, melainkan fondasi utama untuk memastikan integrasi data dan layanan publik dapat berjalan secara masif, aman, dan berkelanjutan di seluruh instansi pusat maupun daerah,” jelasnya.

Data sebagai Kompas Kebijakan Pembangunan

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menekankan bahwa pembangunan nasional yang efektif harus berbasis data. Ia menjelaskan bahwa data kini tidak lagi sekadar statistik, melainkan mencakup berbagai aspek seiring kemajuan teknologi.

“Pada masa-masa yang akan datang, data itu jauh bernilai daripada komoditas-komoditas berharga yang saat ini punya nilai ekonomi tinggi. Namun demikian untuk menjadikan data itu bernilai diperlukan mekanisme agar data itu benar-benar bernilai,” ungkapnya, mengutip peribahasa “data is a new oil, data is a new gold”.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa data berfungsi sebagai kompas. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang disusun berpotensi tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan bantuan sosial yang salah sasaran sebagai indikasi kekeliruan data.

Tantangan ke depan yang perlu diperhatikan adalah keseriusan dalam menjamin interoperabilitas, menghilangkan ego sektoral, serta menjaga keamanan data. Kolaborasi satu data menjadi kunci penguatan penyusunan perencanaan nasional, dan DPR RI berkomitmen dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia beserta regulasinya.

Anggota DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menambahkan bahwa para pendiri bangsa telah merencanakan pembangunan berbasis satu data yang mengintegrasikan data geospasial dan data numerik. “Oleh karenanya diperlukan perjuangan bersama oleh banyak pihak baik instansi pusat maupun pemerintah daerah,” tutupnya.

Advertisement