Seorang komika, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’. Laporan tersebut menduga adanya unsur penistaan agama dari materi yang disampaikan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelas Budi.
Pelapor Merasa Terganggu
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah gabungan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka melaporkan Pandji karena materi yang disampaikan dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah mencoba menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan. Namun, belum ada respons dari pihak komika tersebut.






