Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul buntut dari materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara bertajuk ‘Mens Rea’.
Rekaman Materi Jadi Bukti
Dalam laporannya, pihak pelapor turut melampirkan barang bukti berupa rekaman materi stand up comedy tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan barang bukti yang diserahkan meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman, satu lembar kertas tangkapan layar foto, dan satu dokumen.
“Barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman, 1 buah kertas screen shot foto, 1 buah dokumen,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Proses Penyelidikan Dimulai
Budi menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi dan menganalisa barang bukti yang ada.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi.
Pelapor Merasa Terhina
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka merasa materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.






