Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 18 orang calon anggota Ombudsman RI. Proses ini merupakan tahapan penting untuk memilih sembilan anggota baru yang akan memimpin lembaga tersebut.
Proses Seleksi Anggota Ombudsman
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pemilihan sembilan anggota Ombudsman RI, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, akan dilakukan dari 18 nama calon yang telah diajukan oleh Presiden. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan sembilan anggota calon Ombudsman Republik Indonesia yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dari 18 nama calon di atas yang diajukan oleh Presiden,” ujar Rifqinizamy dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Uji kelayakan dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Januari 2026. Setelah proses fit and proper test selesai, Komisi II DPR RI akan menentukan sembilan nama yang lolos.
“Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026,” tegas Rifqinizamy.
Partisipasi Publik dalam Seleksi
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran terkait proses seleksi calon anggota Ombudsman RI. Masukan tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat Komisi II DPR RI dengan mencantumkan identitas lengkap.
“Saya tegaskan terakhir, saran dan masukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap,” katanya.
Fokus Penilaian Calon
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menambahkan bahwa setiap calon akan ditanyai mengenai visi dan misi mereka. Rekam jejak para kandidat juga akan didalami oleh Komisi II DPR.
“Serta kita juga ingin mendalami strategi penguatan terhadap Ombudsman itu seperti apa ke depan yang akan disampaikan oleh calon-calon tersebut,” ungkap Aria Bima.
Penilaian tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga mencakup kepemimpinan moral dan keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami juga ingin bahwa proses ini tidak hanya menilai secara administratif yang sudah dilampirkan di dalam pendalaman besok, tetapi juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Daftar 18 Calon Anggota Ombudsman RI:
- Abdul Ghoffar (Pegawai Negeri Sipil)
- AH Maftuchan (Praktisi Lembaga Swadaya Masyarakat)
- Asnifriyanti Damanik (Advokat)
- Dian Rubiantiy (Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia)
- Faisal Amir (Pegiat LSM)
- Fikri Yasin (Tenaga Ahli MPR RI)
- Hery Susanto (Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026)
- I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan (Jaksa)
- Maneger Nasution (Akademisi)
- Muhammad Nurkhoiron (Pegiat Hak Asasi Manusia)
- Nazir Salim Manik (Akademisi)
- Nuzran Joher (Swasta)
- Partono (Peneliti)
- Radian Syam (Akademisi)
- Rahmadi Indra Tektona (Akademisi)
- Robertus Na Endi Jaweng (Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026)
- Syafrida Rachmawati Rasahan (Tenaga Ahli DPR RI)
- Wahidah Suaib (Pegiat Pemilu)






