Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, menegaskan bahwa agenda reformasi di tubuh Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tidak boleh dilakukan secara emosional, melainkan harus berbasis data.
Pernyataan ini disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejagung, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama para ahli hukum tata negara, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi, pada Kamis (8/1/2026).
Rano menjelaskan bahwa struktur organisasi Polri sudah selesai diatur, di mana institusi tersebut tetap berada di bawah Presiden. Pengangkatan Kapolri melalui mekanisme fit and proper test dengan persetujuan DPR dianggap penting sebagai fungsi pengawasan.
Struktur vs Kultur Reformasi
“Terkait reformasi Polri, memang selalu muncul perdebatan, apakah yang harus direformasi itu struktur atau kultur. Kalau bicara dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan,” ujar Rano.
Ia menekankan bahwa reformasi tidak dapat dicapai dengan mengubah konstitusi. Fokus utama reformasi seharusnya diarahkan pada pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan publik. Meskipun Polri telah memulai berbagai perbaikan, proses tersebut memerlukan pengawalan yang konsisten.
“Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” tegas Rano.
Pendekatan Berbasis Data dan Aspirasi Masyarakat
Pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat yang menyoroti persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum. Rano menyatakan bahwa reformasi harus dijalankan melalui pendekatan berbasis data.
“Panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan kembali bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.






