Kendaraan sumbu tiga atau truk besar masih mendominasi lalu lintas jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menanggapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menegaskan penguatan tindakan larangan terhadap truk sumbu tiga di jalan tol. Langkah ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Perhubungan yang diterima Faizal terkait penguatan penindakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).
Brigjen Faizal meminta jajarannya untuk meningkatkan penegakan hukum demi kenyamanan dan keamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik. “Intinya beliau (Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) minta perkuatan terkait masalah ini, penindakan untuk SKB. Ini, rekan-rekan sekalian, kita memang agak kewalahan terkait masalah SKB ini karena SKB ditetapkan itu mendekati hari H,” ujar Faizal saat mengumpulkan Kasatlantas 7 Polda di Command Center Km 29, Senin (29/12/2025).
Faizal menjelaskan bahwa revisi SKB yang berulang kali terjadi sempat menyulitkan jajaran Korlantas dalam pelaksanaannya di lapangan. Namun demikian, upaya maksimal akan difokuskan pada arus balik mendatang. “Hari H pun plus 1, 2 itu masih ada revisi. Nah, kalau kita melakukan, melaksanakan di lapangan terkait masalah revisi, pasti nanti akan kita bentrok dengan teman-teman kita, para driver, terutama driver. Ya, jadi kita nanti berupaya untuk arus balik ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan sumbu tiga yang nekat melintas di jalan tol selama momen libur Nataru. Polisi mengancam akan melakukan tilang bagi truk sumbu tiga yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).
Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa selain tilang, sanksi lain bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan adalah dikeluarkan dari jalan tol. Ia menambahkan bahwa truk-truk tersebut sebenarnya telah diberikan kelonggaran untuk menggunakan jalan arteri.
“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” pungkasnya.






