Berita

Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades Sidamukti Pandeglang Jadi Tersangka

Advertisement

Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti, inisial KI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 500 juta. Tersangka KI kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Penahanan Tersangka

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan unsur yang cukup. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” ujar Hansen kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Alat Bukti dan Modus Korupsi

Penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan serta dokumen perencanaan pembangunan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, Hansen belum merinci modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut. “Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” jelasnya.

Proyek Fiktif dan Dugaan Markup

Hansen mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Terdapat indikasi kuat bahwa tersangka melakukan markup harga. “Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak dikerjakan,” ungkapnya.

Advertisement

Kerugian Negara dan Penahanan Lanjutan

Perbuatan tersangka KI diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat. “Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, Rp 500 juta,” kata Hansen. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Pendalaman Kasus

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat. “Kita belum bisa memberikan informasi. Pertama, ini masih pendalaman. Tapi intinya Tersangka sekarang kita tahan satu orang, yaitu Kepala Desa Sidamukti,” tutup Hansen.

Advertisement