Berita

KPAI: Pembunuhan Siswa SMP di Bandung oleh Pelajar SMK Sangat Mengerikan

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung, ZAAQ (14), yang diduga dilakukan oleh dua pelajar SMK berinisial YA (16) dan AP (17). KPAI menilai peristiwa ini sebagai tragedi yang sangat memprihatinkan dan tergolong kekerasan ekstrem antar anak.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Bandung. Peristiwa ini adalah tragedi yang sangat memprihatinkan. Kami memandang kasus ini sebagai kekerasan ekstrem antar anak yang berujung pada hilangnya hak hidup seorang anak, yang dalam perspektif perlindungan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak,” ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Aris juga menyoroti motif yang diduga menjadi pemicu pembunuhan, yaitu ‘putus pertemanan’. Hal ini menjadi bukti bahwa konflik antarpelajar dapat berkembang menjadi destruktif jika tidak disertai dengan kemampuan pengelolaan emosi yang baik, pendampingan orang dewasa yang memadai, serta minimnya pendidikan resolusi konflik dan literasi emosional di sekolah.

Konflik Sederhana Berujung Pembunuhan

Lebih lanjut, Aris menyebut pembunuhan ini sebagai kasus yang sangat mengerikan. Ia menjelaskan bahwa konflik sederhana antarpelajar yang terekskalasi hingga menjadi pembunuhan menunjukkan eskalasi kekerasan yang tidak proporsional dan kehilangan empati secara ekstrem.

“Ketika konflik sederhana berkembang menjadi kekerasan terencana hingga pembunuhan, maka ini termasuk kategori kasus yang sangat mengerikan dan darurat, karena menunjukkan eskalasi kekerasan yang tidak proporsional dan kehilangan empati secara ekstrem,” tegasnya.

KPAI mendorong negara untuk hadir memastikan hak korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. Proses hukum harus berjalan tegas, disertai perlindungan psikologis bagi keluarga korban.

Advertisement

Perhatian Terhadap Status Pelaku Anak

Di sisi lain, Aris mengingatkan penegak hukum untuk memperhatikan status pelaku yang masih di bawah umur. Menurutnya, polisi harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Dengan menjalankan Prinsip SPPA, kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi dan pembinaan. Namun perlu ditegaskan, pendekatan khusus anak bukan berarti impunitas. Untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan pidana, dengan mekanisme peradilan anak,” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap YA (16) dan AP (17), yang diduga membunuh ZAAQ (14). YA merupakan pelajar SMK asal Garut, sementara AP sudah putus sekolah dan bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan. Keduanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di kediaman mereka di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, setelah sempat kabur ke Tasikmalaya.

YA diduga sebagai pelaku utama dalam pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung tersebut. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyatakan bahwa kedua tersangka masih berstatus di bawah umur.

Peristiwa pembunuhan ini diduga terjadi pada Senin (9/2/2026) di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Bandung Barat. Jasad ZAAQ pertama kali ditemukan oleh saksi pada Jumat (13/2) malam.

Advertisement