Berita

KPK Dalami Alur Setoran Uang Pemerasan Jabatan Perangkat Desa Pati ke Sudewo

Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Pemeriksaan difokuskan pada para Kepala Desa dan Camat di wilayah Pati yang diduga mengetahui alur penyetoran uang tersebut kepada Bupati nonaktif, Sudewo.

Pendalaman Alur Penyetoran Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para calon perangkat desa yang ingin mengisi posisi tersebut. “Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah. Hari ini, total ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Rukin selaku perangkat desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, dan Suranta selaku Camat Gabus. Selain alur penyetoran uang, saksi juga dimintai keterangan mengenai mekanisme pengisian formasi perangkat desa.

Advertisement

Dugaan Tarif dan Jumlah Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga, Bupati Pati nonaktif Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon.

Hingga kini, KPK telah menyita uang senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan ini. Identitas keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement