Berita

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2023-2024, Periksa Eks Kasubdit Kemenag

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil M Agus Syafii, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).

Selain Agus Syafii, penyidik KPK juga memanggil staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi. Keduanya telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi Tambahan Diperiksa Sehari Sebelumnya

Pemeriksaan saksi dalam kasus ini tidak hanya dilakukan hari ini. Pada Senin (26/1/2026), KPK telah memeriksa sejumlah nama, di antaranya:

  • Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
  • Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
  • Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diduga telah memasuki tahap finalisasi.

“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata Budi Prasetyo, Senin (26/1).

Advertisement

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” tambahnya.

Fokus pada Jual Beli Kuota Tambahan

Pemeriksaan terhadap para biro travel ini terkait dengan kuota tambahan haji yang mereka peroleh. KPK mendalami proses jual beli kuota haji tersebut.

“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” jelas Budi.

Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement