Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang mengaku menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink. Pemberian tersebut diduga berasal dari terdakwa kasus pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Haryanto sendiri tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019-2024, kemudian menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada 2024-2025, dan kini menduduki posisi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Budi menegaskan bahwa KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi peran pihak lain yang terlibat. Pendalaman juga akan mencakup pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker. “Kita akan telusuri berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut. Termasuk juga apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik peran terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan untuk menganalisis fakta persidangan. “Iya, jadi fakta persidangan itu nanti akan dianalisis. Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2). Dalam kesaksiannya, Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa Haryanto.
Rincian Terdakwa dan Dugaan Pemerasan
Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terhadap para agen terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa diduga meminta barang-barang mewah, termasuk satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn, selain uang tunai.
Tujuan dari pemerasan ini adalah untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker. Rincian dugaan penerimaan uang oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:
- Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 & Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025): Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 & Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024-2025): Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025): Rp 5,24 miliar
- Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023): Rp 460 juta
- Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional): Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019): Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025): Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2021-2025): Rp 9,48 miliar






