Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta yang baru menjabat delapan bulan. Pendalaman ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat I Wayan terkait kasus suap sengketa lahan.
“Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada Minggu (8/2/2026).
I Wayan Eka Mariarta sendiri telah menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada pihak yang telah tertangkap dalam OTT.
“Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya,” jelasnya.
Lima Tersangka Suap Sengketa Lahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan PN Depok, sementara dua lainnya adalah pihak swasta.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Kasus ini bermula dari permintaan fee sebesar Rp 1 miliar oleh I Wayan dan Bambang Setyawan untuk pengurusan sengketa lahan. Pihak PT KD, yang diwakili oleh Trisnadi dan Berliana, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Dengan adanya kesepakatan suap tersebut, Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk menerbitkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.






