Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan PT Blueray sebagai perusahaan forwarder atau perantara dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman ini mencakup identifikasi para importir yang menggunakan jasa PT Blueray untuk memasukkan barang palsu dan ilegal dari luar negeri.
Pendalaman Peran PT Blueray
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara rinci siapa saja importir yang bertransaksi dengan PT Blueray, serta jenis barang yang diimpor. “Kita akan cek, siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya, kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Hingga kini, penyidik KPK baru menemukan fakta bahwa PT Blueray hanya bertindak sebagai perantara untuk memasukkan barang-barang palsu dan ilegal ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dari Bea Cukai. “Yang kita ketahui ya, dalam tempo 1×24 jam kemarin, ya ditambah sampai hari ini mungkin sudah 4×24 jam, yang baru kita ketahui bahwa PT BR ini adalah forwarder, hanya sebatas itu,” jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa tim penyidik masih berada di lapangan untuk mendalami lebih lanjut. “Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana (cek importir),” imbuhnya.
Modus Operandi Suap Bea Cukai
KPK mengungkap bahwa barang palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia karena adanya kasus suap terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga membuat proses pemeriksaan barang tidak dilakukan sesuai prosedur.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pihak PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat untuk mengatur jalur impor barang ke Indonesia.
Menurut KPK, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik). “Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip Jumat (6/2).
Pengaturan rule set ini kemudian dimasukkan ke mesin pemindai barang. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi petugas Bea Cukai. “Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Dampak Ekonomi dan Tersangka
PT Blueray kemudian diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Tindakan ini diduga merugikan perekonomian nasional karena barang-barang palsu dapat mengganggu pasar domestik dan bersaing dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” tutur Asep.
Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, meliputi uang tunai hingga emas.






