Berita

KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor LHKPN, Baru 32,52% yang Patuh

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Hingga 31 Januari 2026, baru 32,52% Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025.

Tingkat Kepatuhan Masih Rendah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa capaian tersebut masih perlu ditingkatkan secara signifikan. “Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,” terang Budi kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Budi menekankan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen krusial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. KPK terus mengimbau seluruh PN/WL yang belum melaporkan LHKPN untuk segera menunaikan kewajiban tersebut dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Advertisement

Siapa Saja yang Wajib Melapor?

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi berbagai kalangan pejabat, termasuk pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan non-struktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Selain itu, hal ini juga merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Advertisement