Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang mantan pejabat tinggi Bea Cukai.
Eks Direktur Bea Cukai Diamankan di Lampung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai. “Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” tuturnya.
Identitas lengkap dan peran rinci pejabat tersebut masih belum diuraikan oleh KPK. Namun, dipastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pejabat Eselon II di Bea Cukai.
Pemeriksaan Intensif di Gedung KPK
Sejumlah pihak yang terjaring dalam OTT tersebut kini telah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
OTT ini diduga berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta. Namun, Budi Prasetyo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ungkap Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.






