Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (10/1/2026). Operasi ini diduga terkait suap pengurangan nilai pajak. Sejumlah uang tunai dalam Rupiah dan valuta asing (valas) senilai ratusan juta rupiah disita dari penangkapan tersebut.
Delapan Orang Terjaring, Lima Ditetapkan Tersangka
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa OTT ini melibatkan pejabat pajak dan pihak wajib pajak. Total ada delapan orang yang diamankan, yang kemudian lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP (tersangka pemberi suap).
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP (tersangka pemberi suap).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pejabat pajak DWB, HSG, dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp 4 miliar.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).
Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada para pejabat pajak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Purbaya menambahkan, pendampingan hukum bertujuan untuk mendampingi proses hukum yang seharusnya ada, bukan untuk mengintervensi. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Kemenkeu menyatakan akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan kepada para pejabat pajak tersebut. Pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian.
DJP Hormati Proses Hukum dan Siap Kooperatif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. Pihak DJP juga berkomitmen penuh terhadap integritas dan akuntabilitas, serta menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Pihak DJP juga berkomitmen untuk menegakkan disiplin internal secara tegas dan konsisten, serta akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian, apabila terbukti terjadi pelanggaran.
DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.






