Berita

KPK Panggil 12 Kontraktor Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di Lingkungan MPR

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 kontraktor yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada hari ini, Senin, 19 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “Hari ini Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Gratifikasi di lingkungan MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Ke-12 kontraktor yang dipanggil adalah penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI. Nama-nama mereka yang tercatat adalah Andi atau Tias (AT), Efan alias Dayak (AFN), Rizal (RZL), Tejo (TEJ), Zulfikar (ZUF), Febri (FEB), Sihar (SIH), Ade Hilman (AH), Andi W (AW), Pane (PAN), Khaidir (KHR), dan Tukiman (TKM).

Pengusutan Kasus Dugaan Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI ini telah menetapkan Ma’ruf, selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka. Dalam beberapa hari terakhir, KPK secara intensif memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR maupun pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa saksi lain terkait kasus ini. Di antaranya adalah mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR, M Fahmi; PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI, Suparman alias Mamen; serta pihak swasta Fauzul Akhyar. Tim penyidik juga telah memeriksa mantan Kabag Umum Setjen MPR RI, Heri Herawan, beserta dua orang lainnya, Zakaria (mantan staf Ma’ruf Cahyono) dan Burham Wahyono (PNS pada Setjen MPR), pada Selasa, 13 Januari 2026.

Advertisement

Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Siti Fauziah menambahkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Advertisement