Berita

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Barang-Jasa Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, M Fahmi.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “MF, PNS/mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Selain M Fahmi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Suparman alias Mamen, yang berprofesi sebagai PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI, dan Fauzul Akhyar, seorang pihak swasta. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan pada hari sebelumnya. Kemarin, KPK telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI. Turut dipanggil pula dua saksi lain, yaitu Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono, dan Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR.

Kasus Dugaan Gratifikasi

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Lembaga antirasuah telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai 2021,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.

Ia menekankan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Siti menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).

Advertisement