Berita

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Jumat (23/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Pemeriksaan Saksi Dito Ariotedjo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Dito Ariotedjo. “Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci alasan spesifik pemanggilan Dito Ariotedjo. Namun, KPK berharap Dito dapat bersikap kooperatif. “Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” tambah Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini diberikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya tambahan kuota, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Tersangka dalam Kasus Ini

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement