Berita

KPK Panggil Kades dan Camat sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa dan camat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Tiga saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Tiga Saksi Diperiksa di Polda Jateng

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Tiga saksi yang dipanggil adalah:

  • Rukin, selaku Perangkat Desa Sukorukun
  • Karyadi, selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa
  • Suranta, selaku Camat Gabus

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

Advertisement

Tersangka Jabatan
Sudewo Bupati Pati periode 2025-2030
Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
Karjan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Dugaan awal KPK menyebutkan bahwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.

Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

Advertisement