Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa dan camat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Tiga saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Tiga Saksi Diperiksa di Polda Jateng
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).
Tiga saksi yang dipanggil adalah:
- Rukin, selaku Perangkat Desa Sukorukun
- Karyadi, selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa
- Suranta, selaku Camat Gabus
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
| Tersangka | Jabatan |
| Sudewo | Bupati Pati periode 2025-2030 |
| Abdul Suyono | Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan |
| Sumarjiono | Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken |
| Karjan | Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken |
Dugaan awal KPK menyebutkan bahwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.






