Berita

KPK Panggil Penilai Pajak Jakut dan Staf PT Wanatiara Persada sebagai Saksi Kasus Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Boediono, yang disebut sebagai Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Saksi Kasus Pajak

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan PT Wanatiara Persada, perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan pajak.

Daftar Saksi yang Dipanggil

  • Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
  • Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
  • Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
  • Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada
  • Firman selaku karyawan swasta/translator PT Wanatiara Persada
  • Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada

Modus Operandi Dugaan Suap

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk memanipulasi nilai pajak tersebut.

Advertisement

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Minggu (11/1). Ia menjelaskan bahwa tersangka Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka tersebut diduga bertujuan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT Wanatiara Persada yang mencapai Rp 75 miliar.

KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. Meskipun PT Wanatiara Persada sempat keberatan, perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi pembayaran *fee* sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT Wanatiara Persada berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Penerima Suap:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement