Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga masih menerima aliran dana hasil pungutan liar tersebut bahkan setelah pensiun, dengan cara menampung uang melalui rekening kerabatnya.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026). Tak hanya menampung uang, Hery juga diduga menggunakan nama teman untuk pembelian aset.
Modus serupa diduga telah berlangsung lama. “Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Budi. Ia menambahkan, “Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025.”
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa Hery Sudarmanto masih menerima uang dalam perkara pemerasan TKA meskipun telah pensiun. Total uang yang diduga diterima Hery mencapai Rp 12 miliar.
Aliran Dana Sejak Menjabat
Menurut Budi Prasetyo, Hery diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Aliran dana tersebut terus berlanjut saat ia menjabat sebagai Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambah Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Sembilan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, kini total ada sembilan orang yang menjadi tersangka.
KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Berikut adalah daftar tersangka:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025, kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






