Berita

Komisi III DPR Buka Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset dan HAPER Secara Transparan

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai tahapan awal penyusunan dua rancangan undang-undang (RUU) krusial, yaitu RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI untuk membahas Naskah Akademik (NA) kedua RUU tersebut.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan fungsi legislasi. Ia menekankan pentingnya proses yang akuntabel, transparan, dan didasarkan pada kajian ilmiah yang melibatkan partisipasi publik, khususnya para akademisi.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/1/2026).

Sari menilai penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik serta substansi kedua RUU sangatlah penting. Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan kedua rancangan undang-undang tersebut terhadap sistem hukum nasional.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelasnya.

Keterbukaan untuk Membangun Kepercayaan Publik

Sebagai wujud keseriusan dan upaya membangun kepercayaan publik, seluruh rangkaian RDP ini disiarkan secara langsung. Langkah ini bertujuan agar masyarakat luas dapat memantau jalannya pembahasan regulasi strategis tersebut.

Advertisement

“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” ungkap Sari.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tutupnya.

Melalui RDP ini, Komisi III DPR RI berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Advertisement