Berita

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Keadilan Restoratif Jadi Dasar Penghentian

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa SP3 diterbitkan demi hukum dan mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum Lanjutan untuk Tersangka Lain

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi Hermanto.

Permohonan Restorative Justice Diajukan

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Permohonan ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.

Advertisement

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1).

Pertemuan Silaturahmi dengan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi menyatakan bahwa kedua tersangka tudingan ijazah palsu tersebut datang untuk bersilaturahmi.

“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu (14/1).

Jokowi juga tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui restorative justice terkait kasus keduanya. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu, adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Advertisement