Berita

96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Termasuk yang Sakit dan Terjerat Pidana

Advertisement

Sebanyak 96 Warga Negara Indonesia (WNI) difasilitasi kepulangannya dari Arab Saudi menuju Tanah Air. Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Rincian Pemulangan WNI

Dari total 96 WNI yang dipulangkan, 95 di antaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi, Makkah. “Sebanyak 95 WNI/PMI dipulangkan dari Tarhil atau Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi, Makkah. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan laki-laki dan 84 lainnya perempuan,” demikian keterangan resmi Kemlu RI yang diterima pada Jumat (16/1/2026).

Selain itu, KJRI Jeddah juga memberikan perhatian khusus untuk pemulangan satu WNI yang mengalami kelumpuhan akibat sakit. Satu WNI lainnya yang turut dipulangkan adalah mereka yang tersangkut kasus pidana di Dammam. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh WNI di luar negeri.

Proses Kedatangan di Indonesia

Para WNI tersebut tiba di Indonesia pada Jumat (16/1) menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines dengan nomor penerbangan SV 816. Pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 09.08 WIB.

Advertisement

Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI Kemlu RI bersama KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI yang dipulangkan. “Setibanya di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI memfasilitasi proses kedatangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, antara lain KP2MI, Bea Cukai Bandara, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk proses ketibaan, serah terima, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kemlu.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan maksimal kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri, termasuk bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum maupun kondisi kesehatan.

Advertisement