Berita

Dua Pria Diduga Masturbasi di Bus Transjakarta, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan

Advertisement

Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Pihak kepolisian merinci kronologi penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah selesai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.

Situasi berubah ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.

Penangkapan Pelaku

“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” ujar AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Mengetahui adanya dugaan tindakan asusila, petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera bertindak. Mereka berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Advertisement

“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno.

Proses Penyelidikan

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imbauan Keamanan

AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Ia menekankan pentingnya kepedulian dan keberanian untuk melapor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Advertisement