Berita

Perjalanan Kasus Eggi Sudjana-Damai Lubis: Dari Temui Jokowi hingga SP3 Kasus Ijazah Palsu

Advertisement

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya menjadi pihak pertama yang mendapat SP3 dari kepolisian.

Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi. Dalam laporan tersebut, terdapat 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Setelah hampir tujuh bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kala itu menegaskan bahwa penetapan tersangka murni penegakan hukum, tanpa kaitan dengan politik. Namun, kasus ini akhirnya menemui titik terang dengan dikeluarkannya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Delapan Orang Tersangka

Pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Gelar Perkara Khusus

Polisi sempat menggelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan itu, penyidik menunjukkan ijazah asli milik Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada para tersangka. Gelar perkara khusus ini digelar di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025, yang juga dihadiri tim pengacara Jokowi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara khusus tersebut, status tersangka Roy Suryo cs tetap ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah Jokowi yang identik diterbitkan oleh UGM.

“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Iman.

Iman menambahkan, metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP sesuai metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Dokumen yang diuji laboratorium adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama.

Polisi Kebut Pemberkasan

Usai gelar perkara khusus, penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dan mengebut pemberkasan tersangka Roy Suryo cs. “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Kombes Iman Imanuddin pada Kamis, 18 Desember 2025.

Eggi Sudjana-Damai Lubis Temui Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, pada awal Januari 2026. Pertemuan tertutup itu berlangsung di kediaman Jokowi.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut. Ia menyebut keduanya datang untuk menjalin silaturahmi dengan Jokowi. Pertemuan itu juga didampingi oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

Advertisement

“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif.

Relawan Klaim Jokowi Maafkan 2 Tersangka

Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), Muhammad Rahmad, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengklaim Presiden Jokowi memberikan maaf kepada kedua tersangka. Ia berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan pencabutan status tersangka.

“Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” ujar Rahmad pada Jumat, 9 Januari 2026.

Jokowi Harap Kasus Selesai Lewat RJ

Presiden Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia meminta agar kasus yang menyeret keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Jokowi menuturkan, pertemuan silaturahmi tersebut diharapkan dapat dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk kemungkinan restorative justice. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu, 14 Januari 2026.

Terkait permintaan maaf, Jokowi enggan menjawab tegas. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuhnya.

Polisi Terima Permohonan RJ

Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi Hermanto pada Jumat, 16 Januari 2026.

Polda Metro SP3

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Advertisement