Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dijadwalkan pekan depan. Ahok mengaku akan bertolak ke luar negeri dan baru kembali pada 26 Januari 2026.
“Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Basuki Tjahaja Purnama saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ahok menyatakan belum menerima surat undangan resmi dari Kejaksaan Agung RI untuk memberikan kesaksian di sidang yang rencananya digelar pada Selasa (20/1) mendatang. Ia berharap dapat memberikan keterangan pada sidang berikutnya jika jadwal memungkinkan dan pemberitahuan diterima lebih awal.
“Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal, karena jadwal padat ke luar kota,” ujarnya.
Dua Pejabat Tinggi ESDM Turut Dipanggil
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok bersama Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, sebagai saksi. Keduanya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tata kelola Pertamina selama masa jabatan mereka, terutama terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Ahok dan Ignasius Jonan dijadwalkan memberikan keterangan bersama tiga saksi lainnya. Berikut daftar lengkap saksi yang akan dihadirkan jaksa:
- Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
- Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
- Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
- Komisaris Utama (Komut) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama
- Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan.
“Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya,” kata Anang.
Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid yang keberadaannya masih belum diketahui, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Kasus ini juga melibatkan terdakwa Riva Siahaan.
Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 285 triliun. Pokok permasalahan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua kategori:
- Kerugian Keuangan Negara: Mencakup USD 2.732.816.820,63 (sekitar Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 (sekitar Rp 25,4 triliun), dengan total mencapai Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara: Meliputi kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 (sekitar Rp 43,1 triliun). Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Total kerugian gabungan keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






