Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengaruh kuat dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) dalam urusan dokumen izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA), bahkan setelah ia pensiun. HS yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan, diduga masih menerima aliran dana dari para agen TKA.
Pengaruh Pasca-Pensiun
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami alasan Hery Sudarmanto terus menerima uang dari agen TKA meskipun sudah tidak aktif sebagai pegawai. “Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan, Hery Sudarmanto diduga masih memiliki peran dan pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” jelasnya.
Modus Penampungan dan Pembelanjaan Uang
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto diduga menampung uang hasil pemerasan tersebut melalui rekening kerabatnya. Uang yang diterima diduga mencapai Rp 12 miliar. Lebih lanjut, uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk aset yang juga mengatasnamakan kerabatnya.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi.
Aliran Dana Sejak Menjabat Hingga Pensiun
Hery Sudarmanto diduga mulai menerima aliran uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Aliran dana ini terus berlanjut saat ia menjabat sebagai Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
Yang mengejutkan, aliran dana tersebut diduga masih terus mengalir bahkan setelah Hery Sudarmanto pensiun, hingga tahun 2025. “Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ungkap Budi.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Awalnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, sejumlah pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, kini total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






