Berita

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba di Apartemen Jaksel, Dua WNA Diringkus

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, dua orang warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG berhasil diamankan.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Penyelidikan yang dilakukan BNN bersama pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta selama sepekan terakhir fokus pada TKG, yang kedapatan membawa sebuah koper dan ransel. TKG kemudian diikuti menuju sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, TKG telah ditunggu oleh MK, yang dilaporkan telah menetap di apartemen itu sejak Selasa (13/1).

Petugas BNN dan Bea Cukai segera melakukan penggeledahan di kamar apartemen yang digunakan kedua WNA tersebut. “Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Jumat (16/1).

Temuan Cairan Diduga Narkoba

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga merupakan kandungan etomidate dengan volume sekitar 4.919,5 mililiter. Sejumlah 10 mililiter sampel cairan tersebut segera diambil untuk diuji laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN. “Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelas Brigjen Aldrin.

Peran Pelaku dan Jaringan Internasional

Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku WNA tersebut beroperasi atas perintah dari seorang pelaku lain berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran BNN. “Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.

Advertisement

Potensi Omzet Miliaran Rupiah

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku berperan sebagai pembawa narkotika jenis etomidate. Cairan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape dengan takaran sekitar 1,5 hingga 2 mililiter per cartridge. “Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” jelasnya. “Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.

Brigjen Aldrin menambahkan bahwa dari 3.000 cartridge yang disita, yang masing-masing dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna, operasi ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa. “Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memperkirakan omzet dari penjualan vape narkoba ini bisa mencapai Rp 18 miliar. “Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digabungkan dengan Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, serta Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidernya, mereka juga dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Advertisement