Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pejabat Pemkab Pati Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi pada Rabu (4/2/2026). Saksi yang diperiksa hari ini antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono. Selain itu, dua ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, Giri Hartono dan Sri Renggani, juga turut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Pendalaman Dana Desa dan Anggaran
Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026), KPK telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait perencanaan Dana Desa dan komponen anggaran Pemkab Pati. “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan Dana Desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Plt Bupati dan Sekda Pati juga dilaksanakan di Polda Jawa Tengah. Sejumlah camat dan kepala desa turut dipanggil sebagai saksi, di antaranya:
- Moelyanto (Camat Margoyoso)
- Sujarta (Camat Cluwak)
- Imam Rifai (Camat Tayu)
- Andrik Sulaksono (Camat Sukolilo)
- Imam Sopyan (Camat Kayen)
- Fitriyana (Ibu Rumah Tangga)
- Suyono alias Yoyon (Kepala Desa Tambakharjo)
- Didik Rusiartono (Camat Pati Kota)
Alur Penyetoran Uang Pemerasan
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa kepala desa hingga camat di wilayah Pati. Fokus pemeriksaan adalah mendalami alur pemberian uang pemerasan yang diduga disetorkan kepada Bupati nonaktif Sudewo. “Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” jelas Budi Prasetyo pada Senin (2/2/2026).
Empat Tersangka dan Sitaan Uang
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dugaan awal menyebutkan Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta. Hingga kini, KPK telah menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
Identitas Empat Tersangka:
| Sudewo | Bupati Pati periode 2025-2030 |
| Abdul Suyono | Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan |
| Sumarjiono | Kades Arumanis, Kecamatan Jaken |
| Karjan | Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken |






