Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah, termasuk mata uang asing dan logam mulia seberat 3 kilogram, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyitaan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan praktik ilegal dalam kegiatan impor.
Barang Bukti Bernilai Tinggi Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/2/2026). “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ungkap Budi Prasetyo.
Pejabat Eselon II Bea Cukai Turut Diamankan
Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan seorang pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang diketahui merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Pihak yang diamankan tersebar di wilayah Jakarta dan Lampung. “Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi Prasetyo.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan identitas lengkap para pihak yang terlibat dalam OTT terkait Bea Cukai ini. Fokus penindakan diduga kuat berkaitan dengan kegiatan impor. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa yang telah diamankan.






