Berita

KPK Tak Tampilkan Tersangka, Ini Alasan Adopsi KUHAP Baru

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan perbedaan signifikan dalam pengungkapan kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Kali ini, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam jumpa pers, sebuah praktik yang berbeda dari pengungkapan kasus sebelumnya. Terdapat lima tersangka yang ditetapkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara.

Kronologi Kasus Suap Pajak

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajaknya untuk tahun 2023. Dalam proses pemeriksaan di KPP Madya Jakarta Utara pada tahun yang sama, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. PT WP kemudian menyampaikan sanggahan.

Dalam proses sanggahan tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang mencakup nilai pengurangan pajak dan sejumlah fee. “Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘Ya sudah Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar’, Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan,” ungkap Asep.

Pihak PT WP masih melakukan negosiasi, meminta agar fee sebesar Rp 8 miliar dikurangi menjadi Rp 4 miliar. Asep menyebutkan bahwa pejabat pajak di Jakarta Utara, yaitu DWB, ASG, dan tim penilai ASB, diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp 4 miliar.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka: Adopsi KUHAP Baru

Meskipun demikian, para tersangka tidak diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam kasus ini. “Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa tindakan suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakarta Utara ini terjadi pada Desember 2025. Sementara itu, operasi tangkap tangan dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai diterapkan. “Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ujar Asep.

Advertisement

Ia menekankan bahwa penanganan perkara di masa transisi ini memiliki petunjuk tersendiri. “Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” sambungnya.

Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah

Asep menjelaskan bahwa KUHAP yang baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur dia.

Aturan Penetapan Tersangka dalam KUHAP Baru

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru.

Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” Terdapat lima ayat yang menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam KUHAP baru.

Merujuk pada penjelasan KPK, terdapat pasal yang mengatur asas praduga bersalah terhadap tersangka dalam KUHAP baru, yaitu Pasal 91. Pasal 91 KUHAP berbunyi, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Advertisement