Berita

KPK Tak Tampilkan Tersangka OTT Pajak, Adopsi Aturan Baru KUHAP Soal Hak Asasi Manusia

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah tradisi dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus korupsi. Mulai tahun ini, lembaga antirasuah tersebut tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye kepada awak media. Kebijakan baru ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku efektif sejak awal Januari 2026.

Perubahan ini pertama kali terlihat dalam konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari, para tersangka tidak dihadirkan secara fisik di hadapan media.

Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan konsekuensi dari pengadopsian KUHAP baru. “Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Asep menekankan bahwa KUHAP yang baru lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.

Advertisement

Aturan Baru KUHAP Mengenai Penetapan Tersangka

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka termaktub dalam Pasal 90 KUHAP.

Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” KUHAP baru ini juga memuat lima butir ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka.

Lebih lanjut, merujuk pada penjelasan KPK, terdapat pasal yang secara spesifik mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka, yaitu Pasal 91 KUHAP. Pasal ini menegaskan, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Advertisement